Select Menu
» »Unlabelled » Kronologi Suami Bakar Istri yang Sedang Hamil Muda di Probolinggo, Pemicunya Cemburu Buta


taufik mou September 30, 2021 0


Seorang pria tega membakar istrinya hidup-hidup di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pelaku Adi Susanto (31) nekat membakar istrinya Siti Maimunah (31) karena terbakar api cemburu.

Hal tersebut terungkap setolah polisi melakukan introgasi terhadap pelaku.

Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari sebelum melakukan aksi pembakaran, pelaku dan korban sempat berseteru.

"Pertengkaran antara pelaku dan korban berujung pembakaran lantaran keduanya saling cemburu. Di mana si korban berselingkuh dengan laki-laki lain," kata Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari, Kamis (30/9).

Jauhari menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban menikah siri setahun lalu.

Seiring berjalannya waktu, rumah tangga Adi dan istri sirinya, Siti Maimunah (31) berjalan tak harmonis.

Keduanya kerap terlibat pertengkaran.

"Korban dan pelaku sering bertengkar. Puncak kemarahan pelaku saat kejadian (pembakaran) itu," katanya.

Lebih lanjut, Jauhari menjelaskan kronologi kejadian.


Pada Rabu (29/9/2021) pagi, korban pamit untuk memeriksakan kandungannya di salah satu bidan.

Namun, pelaku tidak membeeikan izin.

Pelaku berniat mengantarkan korban seusai pulang kerja mengantarkan pasir ke Desa Bayeman.

Sepulang kerja sekira pukul 17.00 WIB, korban ternyata sudah tidak ada di rumah.

Adi sempat mencari keberadaan Siti ke rumah mertua di desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Sang mertua memberi tahu bahwa Siti sudah pulang.

Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di jalan.

Keduanya pun terlibat cekcok.

Adi makin naik darah ketika melihat Siti membawa tas berisikan pakaian.

Adi kalut putar balik untuk membeli bensin dan disimpan ke dalam botol.

"Pelaku kembali mengejar korban. Pelaku berhasil menyusul korban dan menghentikan paksa laju motornya. Terjadilah aksi pembakaran tersebut," pungkasnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Saat ini, Adi telah meringkuk di dalam jeruji besi Polresta Probolinggo.

Pelaku disangkakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 tahun 2004, Tentang penghapusan KDRT, atau pasal 80 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Oasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply